Manggarai, Investigasi.News – Seorang perempuan berinisial EP (25) melaporkan seorang anggota TNI berpangkat Praka berinisial S, yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03 Borong, Kodim 1612/Manggarai, atas dugaan tindak pidana kesusilaan. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh Polisi Militer.
Laporan pengaduan EP telah diterima secara resmi oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) Nomor: STTL/01/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen STTL tersebut, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kesusilaan dengan terlapor seorang anggota TNI berpangkat Praka berinisial S. Dokumen penerimaan laporan itu ditandatangani oleh pelapor, petugas penerima laporan, serta diketahui oleh Komandan Subdenpom IX/1-1 Ende.
Di tengah berlangsungnya proses hukum, EP mengaku persoalan yang paling mendesak baginya saat ini adalah pemenuhan nafkah bagi anak yang menurut pengakuannya lahir dari hubungan dengan terlapor. Menurut EP, terlapor sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya kebutuhan anak hingga kewajiban pembayaran yang disebut sebagai denda diselesaikan. Namun, pelaksanaan komitmen tersebut disebut belum berjalan sesuai kesepakatan.
“Dia sudah WhatsApp untuk membiayai anak sampai uang dendanya selesai. Tapi tidak sesuai kesepakatan. Saya minta dibuatkan surat kesepakatan, tetapi sampai hari ini tidak ada realisasinya. Saya minta Rp2 juta per bulan, kemarin hanya diberikan Rp1 juta. Saat saya tanyakan sisanya, selalu dijanjikan hari Senin, kemudian dijanjikan lagi minggu berikutnya. Saya sampai merasa seperti mengemis kepada dia,” ujar EP.
EP juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendatangi Koramil Borong bersama pihak terkait untuk menyusun surat kesepakatan mengenai penyelesaian pembayaran yang menurutnya telah disepakati bersama. Dalam kesepakatan tersebut, kata EP, pelunasan pembayaran ditargetkan selesai paling lambat pada 4 Mei 2026.
“Kami waktu ke Koramil membuat surat kesepakatan untuk melunasi uang denda dengan batas tanggal 4 Mei, tetapi sampai hari ini belum direalisasikan,” katanya.
EP berharap proses penanganan laporannya di lingkungan Polisi Militer dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, ia meminta agar kewajiban terhadap anak, yang menurutnya telah menjadi bagian dari kesepakatan antara dirinya dan terlapor, segera dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak terlapor maupun dari Kodim 1612/Manggarai terkait laporan dugaan tindak pidana kesusilaan tersebut, termasuk mengenai pernyataan pelapor yang menyebut kesepakatan terkait pemenuhan nafkah anak belum direalisasikan.
(Severinus T. Laga)




