Malut, Invetigasi.News-, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, malam tadi Jumat 19 Desember 2025 menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026, penyampaian ini mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah dengan tetap mengacu pada program Rencana Kerja Pemerintah tahun tahun 2026, RPJMD tahun 2021-2026 dan RKPD tahun 2026, beserta KUA-PPAS tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali menyampaikan dalam Rapat paripurna pada hari ini, merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan, yang diawali dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari pemerintah daerah kepada DPRD, kemudian dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Bersama TPAD serta para pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Sula.
Dan setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana disebutkan, maka secara garis besar disepakati rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2026, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2026 dirancang sebesar 639,29 milyar rupiah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar 22, 82 Milyar Rupiah, Pendapatan Transfer dirancang sebesar 611,72 milyar rupiah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dirancang sebesar 4,74 milyar Rupiah.
Sedangkan Belanja Daerah pada APBD Tahun 2026 dirancang sebesar 656,78 milyar rupiah yang dipergunakan untuk belanja Operasi sebesar 545,12 milyar rupiah dan untuk belanja Modal sebesar 9,79 milyar rupiah, Belanja Tak Terduga sebesar 1,5 milyar rupiah, untuk Belanja Transfer dirancang sebesar 100.36 milyar rupiah. Surplus (deficit) sebesar -17,45 milyar rupiah, Pembiayaan direncanakan sebesar 5 milyar rupiah, dan Silpa direncanakan sebesar -12,48 milyar rupiah.
Pendapatan maupun Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati dengan estimasi sebagaimana yang sudah saya sebutkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang oleh Pemerintah Daerah akan disampaikan kepada Dewan melalui kesempatan Rapat Paripuna hari ini, kemudian akan dikaji guna dilanjutkan pada tahapan persetujuan atas RAPBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2026.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kepulauan Sula Ir. Hi.Saleh Marasabessy.,M.Si menyampaikan bahwa Sebagaimana kita ketahui, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 telah selesai dibahas, dan disepakati bersama, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 11 Desember 2025. Hal ini merupakan wujud dari upaya kita, dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Pada Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026, kita menghadapi tantangan yang cukup berat. Keterbatasan fiskal sebagai dampak dari penurunan dana Transfer, yang bersumber dari pemerintah pusat semakin terasa. Hal ini tentunya sangat berdampak pada turunnya target pendapatan daerah, yang menjadi sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula. Penurunan target pendapatan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pendanaan belanja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tahun 2026.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 terjadi penurunan belanja daerah yang cukup signifikan. Hal ini jelas terlihat pada penurunan setiap komponen belanja dalam struktur APBD. Belanja operasi di tahun 2026 turun hingga 9,55 persen, belanja modal turun hingga 96,41 persen, belanja tidak terduga 56,02 persen dan belanja transfer turun hingga 20,4 persen Pada Tahun 2026
Prioritas belanja diarahkan pada belanja wajib dan mengikat, dalam rangka pemenuhan mandatory spending yang tertuju pada sektor Pendidikan dan Kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, di samping belanja yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus.






