NTT, Investigasi.News – Misteri kematian Prada Yenjelmus Valeri Vatman, prajurit aktif TNI Angkatan Darat, kembali mencuat ke ruang publik. Lebih dari 15 bulan sejak almarhum ditemukan meninggal dunia pada 16 September 2024, keluarga korban menyatakan hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum yang utuh terkait penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab.
Melalui Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komnas HAM, Panglima TNI, hingga jajaran TNI AD di wilayah NTT, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban mendesak dilakukannya gelar perkara terbuka dan otopsi ulang secara transparan, independen, serta profesional. Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, dan Cosmas Jo Oko, S.H, yang dibuat di Kupang, 21 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kematian Prada Yenjelmus tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Status almarhum sebagai prajurit aktif TNI AD menjadikan kematiannya sebagai tanggung jawab langsung negara, baik secara hukum maupun moral. “Kematian seorang prajurit aktif tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Penundaan keadilan adalah bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia,” demikian kutipan pernyataan tim kuasa hukum dalam surat terbuka tersebut.
Kuasa hukum menyebutkan, hingga saat ini keluarga korban belum mendapatkan jawaban atas tiga pertanyaan mendasar: “apa penyebab kematian yang sesungguhnya”, “siapa pihak yang bertanggung jawab”, serta “apakah proses penegakan hukum telah berjalan objektif dan independen”.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang dimiliki, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah temuan yang menurut penilaian mereka mengarah pada dugaan bahwa kematian Prada Yenjelmus bukan disebabkan kecelakaan, melainkan diduga akibat penganiayaan berat secara bersama-sama.
Jenazah almarhum ditemukan di Bakok Fatubenao, Atambua. Menurut keterangan warga setempat yang dicatat dalam laporan kuasa hukum, korban diduga mengalami kekerasan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi ditemukannya jenazah. Selain itu kesaksian warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan berkata bahwa pada malam kejadian mereka mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok oknum berseragam TNI, termasuk perusakan rumah warga.
Menurut penilaian kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka terima, peristiwa tersebut patut didalami karena adanya dugaan pengondisian perkara atau dugaan upaya menutupi fakta yang sebenarnya. “Kami tidak pernah bermasalah dan mencintai TNI. Namun malam itu kami ketakutan dan tidak berani keluar rumah,” ujar seorang warga, sebagaimana dikutip dalam surat terbuka kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan hasil otopsi yang mereka terima, yang menunjukkan adanya cedera berat pada tubuh korban, antara lain:
1. Retak dan pecah tulang kepal hingga rahang kanan
2. Patah tulang leher bagian belakang
3. Patah tulang rusuk kiri bagian bawah
4. Tumpukan darah di area kepala
5. Kondisi paru-paru dengan berat tidak normal
Menurut kuasa hukum, temuan medis tersebut tidak sejalan dengan narasi awal yang sempat mengarah pada dugaan kecelakaan, dan justru menguatkan dugaan adanya kekerasan fisik serius sebelum korban meninggal dunia.
Fakta lain yang disoroti adalah penyitaan telepon genggam milik korban. Dalam surat terbuka disebutkan, ponsel tersebut diduga telah diinstal ulang oleh seorang oknum perwira di lingkungan Yonif RK 744/SYB, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penghilangan barang bukti digital yang berpotensi krusial dalam pengungkapan perkara.
Atas seluruh temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai bahwa gelar perkara secara tertutup berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, mereka menuntut:
1. Gelar perkara terbuka dengan melibatkan penyidik independen, Komnas HAM, serta pengawasan eksternal;
2. Otopsi ulang atau ekshumasi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi;
3. Perlindungan hukum bagi keluarga korban dan para saksi;
4. Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, membiarkan, atau menghalangi proses pengungkapan perkara.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa surat terbuka ini bukan bentuk perlawanan terhadap TNI atau negara, melainkan seruan konstitusional agar negara hadir dan bertanggung jawab atas nyawa prajuritnya sendiri. “Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dinafikan. Negara yang membiarkan kematian prajurit tanpa kejelasan telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas kuasa hukum.
Kini, publik menanti sikap Presiden Republik Indonesia dan seluruh lembaga negara terkait. Akankah kematian Prada Yenjelmus Valeri Vatman diungkap secara terang benderang melalui proses yang adil dan transparan, atau kembali tenggelam dalam sunyi impunitas. Investigasi.News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Severinus T. Laga








