66 Advokat Muda Resmi Disumpah, PT Kepri Tegaskan Integritas dan Etika Profesi

More articles

Tanjungpinang | investigasi.news — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kembali mencatatkan momentum penting dalam penguatan penegakan hukum di daerah. Melalui sidang terbuka yang berlangsung khidmat, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau secara resmi mengambil sumpah/janji 66 advokat muda yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (23/12/2025).

Sidang terbuka pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Salihin, didampingi dua orang hakim anggota. Prosesi ini menjadi penanda sah dan legal bagi para advokat muda untuk menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Peradi DPC Batam, Mustari, menjelaskan bahwa seluruh advokat yang diambil sumpahnya telah melalui proses panjang, ketat, dan berjenjang.

“Seluruh advokat yang hari ini disumpah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, serta menjalani masa magang sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan ketentuan organisasi,” tegasnya.

Sebanyak 66 advokat tersebut berasal dari tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di Kepulauan Riau, yakni DPC Peradi Batam, DPC Peradi Tanjungpinang, dan DPC Peradi Karimun. Setelah pengangkatan resmi oleh Peradi, pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri menjadi tahapan akhir sebelum mereka menjalankan praktik profesi advokat secara penuh.

Dalam kesempatan tersebut, Mustari juga menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah konstitusional yang menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Integritas, etika, serta keberpihakan pada keadilan harus senantiasa dijaga. Advokat tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain hukum dan kebenaran,” ujarnya.

Usai prosesi pengambilan sumpah, Peradi secara simbolis menyerahkan plakat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Penyerahan plakat tersebut dilakukan langsung oleh Mustari selaku Ketua Peradi DPC Batam kepada Ketua PT Kepri sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi kelembagaan.

Sementara itu, Ketua PT Kepri, Ahmad Salihin, dalam amanatnya menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan sidang luar biasa pengangkatan advokat dari Peradi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan, mulai dari pemberian bantuan hukum, menjalankan kuasa hukum, hingga membela kepentingan klien melalui upaya hukum yang sah dan bermartabat. Di tengah tantangan globalisasi dan dinamika hukum yang semakin kompleks, advokat dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas pribadi.

“Peran advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Junjung tinggi kode etik, serta tempatkan hukum sebagai alat perjuangan untuk membela kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Pengambilan sumpah ini tidak hanya menjadi simbol kelulusan administratif, tetapi juga peneguhan komitmen moral para advokat muda untuk mengabdikan diri pada keadilan, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat di Kepulauan Riau.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest