Maluku Utara, Investigasi.News – Kesabaran aparat penegak hukum mulai habis. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus kini terancam dijemput paksa oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam pusaran dugaan korupsi proyek-proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) bernilai puluhan miliar rupiah.
Langkah tegas tersebut disiapkan lantaran Aliong Mus dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Hingga saat ini, politisi Partai Golkar itu tercatat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan, tanpa keterangan maupun alasan hukum yang dapat dibenarkan.
Lebih jauh, sikap mangkir berulang ini justru memperkuat keyakinan penyidik untuk menaikkan eskalasi penanganan perkara. Pasalnya, setiap pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan disampaikan secara patut oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku Utara.
Pemanggilan terhadap Aliong Mus sendiri berkaitan langsung dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022–2023, yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowinbuko, menegaskan bahwa seluruh langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Selanjutnya akan diagendakan pemanggilan ketiga. Apabila masih tidak hadir, maka penyidik akan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan,” tegas Fajar kemaren.
Diketahui, Aliong Mus diperiksa sebagai saksi kunci dalam rangkaian perkara dugaan korupsi sejumlah proyek strategis DPU-PR Pulau Taliabu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Adapun proyek yang tengah disorot penyidik antara lain Pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, proyek Isda tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri proyek lanjutan pembangunan Jalan Tikong–Nunca (Butas) dengan total anggaran Rp10,939 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa, dengan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,883 miliar.
Selanjutnya, proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton) dengan nilai anggaran Rp7,030 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBK) turut masuk dalam pusaran penyidikan, setelah BPK RI mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp4,287 miliar.
Dalam perkara korupsi pembangunan Istana Daerah tersebut, Tim Pidsus Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka pada 9–10 Desember 2025, sehingga penyidikan kini mengarah pada pendalaman peran aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Karena itu, penyidik memastikan akan kembali meminta keterangan Aliong Mus, tidak hanya terkait proyek Isda, tetapi juga dugaan penyimpangan proyek Jalan Tabona–Peleng dan peningkatan Jalan Tikong–Nunca.
Sebagai penutup, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Penjemputan paksa akan menjadi opsi terakhir namun sah secara hukum, apabila Aliong Mus kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jak



















