Malut, Investigasi.News-, Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktek perekrutan karyawan tanpa prosedur administratif di wilayah operasional Desa Falabisahaya, Manajemen PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) secara resmi menyampaikan klarifikasi, yang disampaikan melalui Legal Advisor Kuswandi Buamona, hal ini guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Manajemen PT. MTP menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
“Kami membantah tudingan adanya praktek mempekerjakan karyawan tanpa status hukum yang jelas, karena seluruh karyawan yang bergabung sejak Oktober 2025 saat ini tengah berada dalam tahap proses administrasi bertahap”, ujar Legal Advisor PT. MTP Kuswandi Buamona (1/1).
Perusahaan memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pekerja telah dicatat sesuai ketentuan yang berlaku, tambahnya.
“Kami PT MTP menegaskan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan baru dilakukan secara kolektif sesuai dengan ketentuan masa percobaan atau kontrak yang berlaku, Perusahaan menjamin tidak ada hak pekerja yang diabaikan”, tambahnya.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa ’Bung Kus’ dilingkungan kerja PT. MTP menjelaskan, bahwa pihak manajemen menyatakan sangat terbuka terhadap pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami di PT. MTP berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan guna membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum di Indonesia“, tukasnya.
Makanya Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak utuh yang beredar di publik, karena PT. MTP hadir di Falabisahaya tidak hanya untuk berbisnis, tetapi juga untuk membangun ekonomi lokal. Kami memastikan bahwa kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja adalah prioritas utama perusahaan, lanjut Bung Kus (Kuswandi Buamona-red).
“Saya juga menghimbau kepada seluruh karyawan agar melakukan komunikasi langsung melalui departemen Legal PT. MTP jika terdapat hal-hal yang kurang jelas mengenai status kerja, guna menghindari kesalahpahaman diluar jalur resmi perusahaan”, ungkapnya.
PT. MTP akan terus berupaya meningkatkan sistem administrasi internal agar lebih transparan dan efisien di masa mendatang, demi menjaga iklim kerja yang kondusif di Kepulauan Sula, tutupnya.










