NTT, Investigasi.News — Di tengah sorotan tajam publik terhadap dugaan kekerasan, perundungan, dan penyiksaan di lingkungan militer, sikap humanis Dandenpom Jaya/2 Letkol Cpm. Herdy A. R. Soediro mendapat apresiasi dari Tim Kuasa Hukum Serda Amon Hutapea, prajurit TNI AD yang saat ini justru ditahan meski diduga kuat sebagai korban kekerasan.
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas sikap kepemimpinan Dandenpom Jaya/2 yang dinilai mencerminkan wajah TNI yang humanis, empatik, dan beradab.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Dandenpom Jaya/2 menerima langsung ibu korban—seorang ibu tunggal renta yang telah kehilangan suaminya—di ruang komandan, tanpa perantara dan tanpa birokrasi berbelit. Sang ibu selama ini berjuang sendiri membesarkan anaknya hingga menjadi prajurit TNI, namun kini harus menghadapi kenyataan pahit ketika putranya diduga mengalami penganiayaan, perundungan, bahkan dipaksa meminum air bercampur deterjen.
“Sikap seorang komandan yang membuka pintu, mendengar langsung jeritan hati seorang ibu, dan memberi perlakuan manusiawi adalah cerminan kepemimpinan sejati. Inilah wajah TNI yang berjiwa ksatria dan berperikemanusiaan,” ujar Rikha Permatasari dalam pernyataan resmi yang diterima Investigasi.News, Senin (6/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dandenpom Jaya/2 juga memberikan izin kepada ibu korban untuk mengunjungi putranya serta memperbolehkan pemberian roti dan air minum. Tindakan yang tampak sederhana ini dinilai memiliki makna besar, terutama di tengah praktik birokrasi tertutup yang kerap menghalangi akses keluarga korban.
Dalam kesempatan yang sama, Dandenpom Jaya/2 membenarkan bahwa Serda Amon Hutapea saat ini ditahan berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara selama 20 hari, atas dasar laporan THTI sesuai KUHPM yang diajukan oleh Ankum. Fakta ini menuai keprihatinan mendalam dari Tim Kuasa Hukum. Menurut advokat Rikha Permatasari, kliennya sejatinya adalah korban kekerasan dan penyiksaan sistematis, bukan pelaku tindak pidana militer.
Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Tindakan meninggalkan kesatuan yang dilakukan Serda Amon Hutapea disebut sebagai upaya menyelamatkan diri dari ancaman nyata terhadap nyawa, setelah dua kali kesepakatan perdamaian tertulis dilanggar dan kekerasan kembali terulang.
“Ini adalah kondisi overmacht atau keadaan memaksa. Klien kami berada dalam situasi darurat. Bertahan berarti mempertaruhkan nyawa. Negara tidak boleh menghukum korban yang berusaha menyelamatkan hidupnya,” tegas Rikha.
Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa perintah meminum air bercampur deterjen merupakan bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi dan berpotensi mengancam nyawa, serta jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter. Meski mengapresiasi sikap personal Dandenpom Jaya/2, kuasa hukum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada empati, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan hukum yang konkret dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum memastikan akan:
- Mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM serius terhadap Serda Amon Hutapea;
- Mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan raga korban.
Prajurit muda yang menjadi korban kekerasan tidak boleh mengalami penderitaan berlapis—pertama sebagai korban penyiksaan, dan kedua sebagai korban sistem hukum yang gagal membaca substansi keadilan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ankum maupun kesatuan terkait belum memberikan keterangan resmi.
Severinus T. Laga








