Banner iklan

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penangkapan Tanpa Prosedur terhadap Pelda Chrestian Namo

More articles

NTT, Investigasi.News – Penangkapan terhadap Pelda Chrestian Namo oleh aparat militer di Kupang menuai sorotan tajam dari kalangan advokat. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rikha Permatasari, S.H., M.H., dan Cosmas Jo Oko, S.H., menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius hukum acara pidana militer.

Dalam pernyataan resminya kepada media (9/1/2026), Rikha menegaskan bahwa penangkapan terhadap Pelda Chrestian Namo diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Hingga saat penangkapan, kliennya disebut tidak pernah menerima Surat Panggilan Pertama, Kedua, maupun Ketiga, serta tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan.

Bahkan, aparat yang melakukan penangkapan juga tidak menyampaikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut. “Ini bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum,” tegas Rikha.

Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas kebebasan pribadi,
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta ketentuan dalam KUHPM dan KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa setiap upaya paksa wajib dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah
3. Prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia juga dinilai telah diabaikan.

Rikha menyebut penangkapan tanpa surat perintah dan tanpa mekanisme pemanggilan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang sarat dengan dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

“Proses hukum terhadap anggota militer wajib tunduk pada hukum acara pidana militer, bukan atas dasar selera, emosi, atau kehendak subjektif pejabat tertentu. Hukum tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti cara penangkapan yang dinilai sangat berlebihan dan tidak proporsional. Pelda Chrestian Namo ditegaskan bukan pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan teroris, bukan koruptor, dan bukan pula pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan negara.

Namun demikian, dalam proses penangkapan di Pelabuhan Tenau Kupang, sebuah ruang publik sipil, justru muncul ancaman kekerasan berupa pernyataan akan “ditembak jika melawan”. Penangkapan tersebut dilakukan bukan di wilayah operasi militer, bukan di daerah konflik, dan bukan dalam situasi perang.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ancaman kekerasan terhadap warga negara yang kooperatif merupakan pelanggaran HAM serius dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Rikha.

Atas peristiwa tersebut, Rikha menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada hukum, berketuhanan, dan menjalankan tugas kemanusiaan, serta akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme hukum lainnya, terhadap setiap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

“Pejabat negara, termasuk pejabat militer, wajib tunduk pada hukum dan menjadi teladan. Setiap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum merupakan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum dan mencederai marwah institusi,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom/Kesatuan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Severinus T. Laga

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest