Cilacap – Kegiatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan rabat beton di Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, dengan nilai anggaran Rp151.500.800, diduga bermasalah sejak tahap transparansi hingga pelaksanaan kontrak.
Dari papan informasi proyek saja, kegiatan tersebut sudah disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, papan anggaran tidak mencantumkan secara jelas waktu mulai pekerjaan, waktu selesai, maupun jumlah hari kalender pelaksanaan. Padahal, informasi tersebut merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepada publik.
Persoalan semakin menguat setelah Tim Media mengonfirmasi kepada salah satu staf Desa Karangreja berinisial D, yang menyebutkan bahwa pekerjaan bersumber dari Bankeu APBD Perubahan Tahun 2025, dengan waktu pelaksanaan 25 hari kerja.
Dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada Tim Media pada 10 Januari 2026, D menjelaskan:
- Anggaran masuk ke rekening Pemerintah Desa pada 10 Desember 2025.
- Proses pengadaan barang dan jasa maksimal 14 hari sejak anggaran diterima.
- SPK dan PKS ditandatangani pada 16 Desember 2025, dengan jangka waktu kontrak 30 hari kalender.
- Distribusi material dimulai 17 Desember 2025, namun terkendala keterbatasan material pasir dan antrean pengiriman.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan hitungan waktu kontrak, maka pekerjaan seharusnya berakhir sekitar 16 Januari 2026, yang berarti kontrak kerja secara nyata melintasi dua tahun anggaran, yakni 2025–2026.
Tim Media menilai kondisi ini sangat janggal. Pasalnya, pekerjaan dengan nilai relatif kecil dan durasi hanya 30 hari kalender justru diduga dibuat seolah-olah sebagai kontrak lintas tahun anggaran. Padahal, berdasarkan regulasi, bahkan pekerjaan tahun jamak (multi years) pun harus diputus saat memasuki tahun anggaran baru, kecuali memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Aktivis pengadaan barang dan jasa, TO, menilai keterangan perangkat desa tersebut tidak berdasar aturan. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maupun perubahannya, yang membenarkan alasan keterlambatan pekerjaan karena sulitnya material.
“Dalam kontrak sudah ada klausul kesanggupan kerja. Jika terjadi keterlambatan, acuannya adalah force majeure, bukan alasan logistik biasa. Dan force majeure pun harus memenuhi syarat tertentu,” tegas TO.
Lebih lanjut, TO menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan satu kontrak pengadaan menggunakan dua tahun anggaran, sebagaimana penjelasan D. Jika SPK ditandatangani 16 Desember 2025 dengan masa kerja 30 hari kalender, maka secara otomatis kontrak berakhir Januari 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga 10 Januari 2026, pekerjaan rabat beton masih berjalan. Dengan demikian, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan, keterlambatan pekerjaan wajib dikenakan denda keterlambatan yang harus disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Media berharap Inspektorat Kabupaten Cilacap serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) selaku pembina desa dapat turun tangan melakukan pemeriksaan, khususnya terkait:
- Legalitas kontrak yang melintasi tahun anggaran
- Pembuktian pembayaran denda keterlambatan
- Bukti setor denda ke Kas Daerah
Agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa ke depan.
Tim
















