Pengunduran Diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Tata Kelola Gereja

More articles

NTT, Investigasi.News — Pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM dari jabatan Uskup Keuskupan Bogor tidak hanya menyisakan duka pastoral di kalangan umat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum gerejawi (hukum kanonik), prinsip due process, serta tata kelola institusional Gereja Katolik.

Vatikan secara resmi mengumumkan bahwa Paus Leo XIV telah menerima pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM dari pelayanan pastoralnya sebagai Uskup Bogor. Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers Pers Vatikan yang diunggah pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 12.00 waktu Roma atau 18.00 WIB.

Dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici 1983), koreksi atau pemberhentian seorang uskup hanya dapat dilakukan melalui mekanisme formal dan hierarkis. Prosedur tersebut meliputi antara lain:
1. Penyelidikan awal (investigatio praevia);
2. Hak pembelaan (ius defensionis);
3. Keputusan Paus atau dekret resmi dari dikasteri yang berwenang.

Tanpa adanya dekret tertulis atau putusan pengadilan gerejawi yang dapat diverifikasi secara publik, seorang uskup secara hukum gerejawi tetap berada dalam posisi tidak bersalah. Hingga kini, tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa proses-proses tersebut telah diumumkan atau disampaikan kepada publik.

Berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik terhadap Mgr. Paskalis—mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, keuangan, gaya hidup, hingga penanganan kasus kekerasan seksual—telah beredar luas melalui media sosial, pesan berantai, serta opini internal gereja. Namun, seluruh tuduhan tersebut tidak pernah diuji dalam forum hukum gerejawi maupun hukum negara.

Dalam prinsip hukum universal, tuduhan bukanlah putusan, opini publik bukanlah pembuktian, dan tekanan moral tidak dapat disamakan dengan proses hukum. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental baik dalam hukum positif Indonesia maupun hukum kanonik.

Hukum gerejawi mensyaratkan bahwa pengunduran diri dari jabatan gerejawi harus dilakukan secara bebas, sadar, dan tanpa paksaan. Beberapa keterangan dari lingkungan internal gereja menyebut adanya tekanan psikologis dan institusional dalam proses pengunduran diri tersebut. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen. Dalam teori hukum, baik sekuler maupun kanonik, “cacat kehendak” akibat tekanan atau paksaan berpotensi memengaruhi keabsahan suatu tindakan hukum.

Salah satu polemik yang turut memperkeruh situasi adalah pengambilalihan pengelolaan Rumah Sakit Katolik di Lebak, Banten. Berdasarkan dokumen keuskupan, aset rumah sakit tersebut merupakan milik Keuskupan Bogor, dan kontrak pengelolaan dengan para suster SFS telah berakhir pada tahun 2023.

Secara hukum perdata maupun hukum gereja, keuskupan memiliki kewenangan atas asetnya. Namun, kebijakan administratif tersebut berkembang menjadi narasi publik tentang “pengusiran suster” dan “penutupan misi Katolik”, yang secara faktual dibantah oleh pihak keuskupan. Pergeseran dari fakta hukum ke opini moral ini berdampak signifikan terhadap reputasi personal Mgr. Paskalis.

Tulisan reflektif dua imam Keuskupan Bogor yang menyebut adanya “lima noda” dan memosisikan Mgr. Paskalis sebagai simbol perpecahan memunculkan persoalan etika dan hukum internal gereja. Dalam banyak sistem hukum institusional, publikasi tuduhan internal tanpa proses adjudikasi berpotensi melanggar prinsip keadilan prosedural dan loyalitas struktural.

Terkait dugaan penanganan kasus kekerasan seksual di Depok, laporan media nasional (Tempo, 31 Agustus 2020) justru mencatat bahwa Keuskupan Bogor mendorong agar proses hukum berjalan. Hingga kini, tidak terdapat putusan pengadilan maupun sanksi kanonik yang menyatakan bahwa Mgr. Paskalis melindungi pelaku, menghambat proses hukum, atau melanggar protokol penanganan kasus kekerasan seksual. Mengaitkan nama seseorang dengan kejahatan tanpa dasar putusan hukum yang sah berpotensi melanggar asas keadilan reputasional.

Pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM bukan sekadar peristiwa personal, melainkan mencerminkan ketegangan antara “hukum, kekuasaan, dan moral institusional” dalam tubuh Gereja Katolik. Tanpa proses hukum yang transparan, adil, dan dapat diverifikasi, peristiwa ini akan terus menyisakan pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas dan perlindungan hak dalam institusi keagamaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menemukan pengumuman resmi Vatikan yang menjelaskan alasan yuridis pengunduran diri tersebut. Maka, artikel ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai uji kritis berbasis hukum dan tata kelola institusional. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest