Diduga Cemari Udara, Asap dan Debu Pabrik PT Zenith Djaja Ancam Kesehatan Warga Pangkalan Benteng

More articles

Banyuasin, Sumatera Selatan — Aktivitas industri kayu PT Zenith Djaja yang beroperasi di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kini menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga menjadi sumber pencemaran udara berupa asap dan debu yang berdampak langsung pada kesehatan serta kenyamanan warga di kawasan permukiman sekitar pabrik.

PT Zenith Djaja memang dikenal menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. Namun di balik kontribusi ekonomi tersebut, warga menilai ada harga mahal yang harus dibayar, yakni paparan asap dan debu pabrik yang setiap hari terhirup oleh masyarakat, terutama warga yang bermukim tepat di belakang area industri.

Warga mengungkapkan, kepulan asap tampak jelas menyelimuti kawasan perumahan, disertai debu halus yang mencemari udara dan lingkungan rumah. Kondisi ini berlangsung hampir setiap hari, sehingga memunculkan kekhawatiran serius akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak, balita, dan kelompok rentan lainnya.

“Setiap hari kami menghirup asap dan debu. Ini bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, tapi sudah menyangkut kesehatan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, sumber asap dan debu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas produksi PT Zenith Djaja, mengingat arah sebaran asap dan jarak pabrik yang sangat dekat dengan permukiman. Situasi ini dinilai menciptakan polusi udara yang nyata dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat Desa Pangkalan Benteng.

Ironisnya, meski kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, warga mempertanyakan minimnya respons dan pengawasan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap dugaan pencemaran ini sama artinya dengan mengabaikan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Perusahaan memang mempekerjakan warga, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan kesehatan masyarakat. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan warga perlahan sakit,” ujar warga lainnya.

Secara hukum, pencemaran udara akibat emisi asap dan debu industri merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Pengendalian pencemaran udara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang terbukti melanggar standar emisi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bahkan, jika pencemaran tersebut menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan, perusahaan dan pengurusnya dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU PPLH, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Dengan dasar tersebut, warga mendesak agar instansi terkait segera turun tangan, melakukan pengujian kualitas udara secara independen, serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mereka menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh kalah oleh kepentingan industri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Zenith Djaja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran udara tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait diberikan hak jawab dan klarifikasi.

M. Buddy

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest