Karimun, investigasi.news – Polsek Meral, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam perkara tersebut berinisial J, dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Moch. Djibril alias Cipto bersama terlapor dan sejumlah saksi tengah melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Meral.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara. Upaya mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Tersangka dijerat Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum, karena korban tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah.
Terkait isu adanya keterlibatan oknum anggota Polri berinisial A dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta klarifikasi terhadap oknum polisi yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya berupaya melerai keributan.
Oknum anggota Polri berinisial A menjelaskan bahwa dirinya secara spontan melerai kedua belah pihak setelah melihat korban diduga membawa benda tajam yang terselip di pinggang, sehingga dilakukan upaya pengamanan dengan cara merangkul korban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut juga dibenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban.
Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sapi’i



















