Iklan

DPD BAPAN Kepri Laporkan PLN ULP Tanjung Balai Karimun ke Kejari, Minta Dugaan Penyebab Blackout Diusut Transparan

More articles

KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) resmi melaporkan PT PLN (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (24/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas peristiwa pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun dan dinilai telah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.

Ketua DPD BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan peristiwa tersebut mengakibatkan lumpuhnya berbagai sektor pelayanan dan aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan publik, fasilitas kesehatan, dunia pendidikan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pelayanan pemerintahan.

“Peristiwa ini bukan hanya menyebabkan ketidaknyamanan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, kami meminta agar penyebab terjadinya blackout diungkap secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ahmad Iskandar Tanjung kepada awak media.

Menurutnya, setiap insiden pasti memiliki penyebab yang harus dijelaskan kepada publik. Apabila terjadi kebakaran, kerusakan, maupun ledakan pada fasilitas kelistrikan, PLN dinilai perlu menyampaikan penjelasan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Ia juga menilai permintaan maaf dari pihak PLN belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat maupun menghilangkan kerugian yang timbul akibat padamnya pasokan listrik dalam waktu yang cukup lama.

Atas dasar itu, BAPAN meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum, melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak terkait secara profesional dan transparan.

Selain itu, BAPAN menyoroti pola pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun dengan durasi yang dinilai cukup lama. Menurut Ahmad Iskandar Tanjung, alasan di balik kebijakan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh Kejari Karimun sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

BAPAN berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab terjadinya blackout serta langkah-langkah pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sapi’i

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest