BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Padang, Sita 2,8 Kilogram Barang Bukti

More articles

Padang, investigasi.news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial AHC diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.876 gram.

Pelaku AHC ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09:45 WIB.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, S.H, M.Si, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar. Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Padang.

Setelah dilakukan penyelidikan pengamatan lapangan, pengambilan gambar (matbar), serta profiling terhadap target operasi, petugas langsung bergerak melakukan penindakan dan penggerebekan di rumah pelaku.

“Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku. Ketika diinterogasi, AHC mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di luar rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Didalam bagasi belakang mobil, ditemukan sebuah tas jinjing besar yang berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 (dua) paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang, dan 13 (tiga belas) paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas handbag.
Serta 7 (tujuh) paket sabu dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel dan satu paket sabu tambahan yang ditemukan di dalam rumah.

“Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumbar untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kepala BNNP Sumbar, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest