Satpol PP Kotamobagu Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Perda

More articles

KOTAMOBAGU, investigasi.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerapkan pendekatan humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.

Di bawah komando Kepala Satpol PP Nasli Paputungan, penertiban dilakukan dengan prinsip “Tegas dalam Prinsip, Lunak dalam Sikap”, yakni tetap menegakkan aturan secara tegas namun dengan cara persuasif dan bermartabat.

“Kami ingin hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sosok yang ditakuti. Teguran disampaikan secara sopan dan tanpa emosi, terutama kepada pedagang lanjut usia,” ujar Nasli, Kamis (29/1/2026)

Sementara itu, tegas dalam prinsip berarti Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran tetap ditindak, namun dengan pendekatan yang santun dan beretika.

“Sementara tegas dalam prinsip, yakni menjalankan tugas tanpa pandang bulu, tetap ditindak karena melanggar, namun dengan penuh rasa kerendahan hati, sehingga tidak ada perlakuan kasar atau keras dalam penegakan,” tambahnya lagi.

Salah satu contoh penerapan pendekatan humanis ini terlihat saat penertiban seorang pedagang lanjut usia. Dalam penindakan tersebut, Satpol PP mengamankan dagangan tanpa merusak barang, memberikan surat pernyataan, dan selanjutnya mengembalikan pedagang tersebut ke pasar untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Ibu yang ditindak sudah kami proses, barangnya dikembalikan dengan keadaan utuh, pedagang ini pun kembali ke pasar dan berjualan di tempat yang disediakan pemerintah,” pungkasnya.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masih ditemukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh tindakan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan, demi terciptanya ketertiban umum yang harmonis di Kota Kotamobagu. (**)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest