Situbondo, investigasi.news – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, menjadi sorotan publik. Agenda penting pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tingkat II diwarnai isu ketidaksesuaian jumlah kehadiran anggota dewan di ruang sidang.
Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Wakil Bupati Ulfiyah. Kehadiran keduanya menandakan pentingnya agenda legislasi yang dibahas dalam forum resmi tersebut.
Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.
Mahbub menyebutkan sebanyak 32 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
“Yang sudah tanda tangan kehadiran 32, sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025, rapat ini telah memenuhi kuorum,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Dengan pernyataan tersebut, rapat paripurna dinyatakan sah dan agenda pembahasan Raperda tingkat II resmi dimulai. Sejumlah dokumen dan laporan komisi dipaparkan dalam forum tersebut.
Namun demikian, pantauan di lokasi menunjukkan fakta berbeda. Jumlah anggota dewan yang berada di dalam ruang rapat tidak sebanyak yang tercatat dalam daftar hadir.
Sekitar pukul 12.22 WIB, jumlah anggota DPRD yang tampak berada di kursi ruang sidang hanya sekitar 20 orang. Jika ditambah empat unsur pimpinan dewan, total yang terlihat berada di ruangan hanya 24 orang.
Perbedaan antara jumlah tanda tangan kehadiran dan jumlah fisik anggota di ruang sidang memunculkan dugaan adanya anggota yang hanya mengisi daftar absen tanpa mengikuti jalannya rapat.
Kondisi ini sontak menjadi perbincangan sejumlah pihak yang hadir maupun yang memantau jalannya sidang. Pasalnya, agenda yang dibahas merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam paripurna tersebut, DPRD membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.
Selain itu, dewan juga membahas pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat saat ini.
Agenda lainnya adalah pembubaran PT Radio Suara Situbondo yang selama ini menjadi salah satu BUMD di bidang penyiaran. Evaluasi terhadap keberlangsungan dan efektivitas perusahaan daerah tersebut menjadi dasar pembahasan.
Tak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum proses persetujuan dilakukan. Beberapa fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.
Meski agenda berjalan sesuai tata tertib, sorotan terhadap persoalan kehadiran anggota dewan tetap menjadi catatan tersendiri. Transparansi dan kedisiplinan dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
Publik berharap DPRD Situbondo dapat memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar melalui proses yang akuntabel dan partisipatif. Kehadiran fisik anggota dalam rapat dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap konstituen.
Hingga rapat berakhir, pimpinan sidang tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perbedaan jumlah kehadiran tersebut. Agenda paripurna tetap dilanjutkan hingga tahapan persetujuan.
Rapat paripurna kali ini menjadi refleksi penting bagi DPRD Situbondo dalam meningkatkan disiplin dan integritas kelembagaan. Terlebih, keputusan yang dihasilkan menyangkut kebijakan strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan. (Agus)








