Pemko Sawahlunto Raih Nilai 72,62 dari Ombudsman RI, Wako Riyanda: Jadi Bahan Koreksi Perkuat Pelayanan Publik

More articles

Sawahlunto, 23 Februari 2026 — Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah menerima audiensi Ombudsman Republik Indonesia di Balaikota Sawahlunto, Senin (23/2). Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Pemko Sawahlunto memperoleh nilai akhir 72,62 dengan kategori kualitas pelayanan “cukup”. Penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Adapun lokus penilaian difokuskan pada tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Sawahlunto.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan memastikan standar pelayanan dijalankan secara konsisten sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penilaian ini bukan semata-mata angka, tetapi instrumen untuk melihat sejauh mana standar pelayanan publik diterapkan dan bagaimana pengelolaan pengaduan masyarakat ditangani secara efektif,” ujarnya.

Menanggapi hasil tersebut, Wali Kota Riyanda Putra menyampaikan apresiasi atas evaluasi dan pendampingan yang telah dilakukan Ombudsman. Ia menilai hasil penilaian tersebut menjadi bahan koreksi konstruktif bagi Pemerintah Kota Sawahlunto dalam memperkuat sistem dan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas evaluasi yang diberikan. Ini menjadi bahan perbaikan agar pelayanan publik di Sawahlunto semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Riyanda juga mengarahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara konkret dan terukur, khususnya pada aspek yang masih perlu ditingkatkan, seperti standar layanan dan pengelolaan pengaduan.

Selain itu, ia meminta setiap perangkat daerah menyusun langkah perbaikan serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dipantau secara sistematis dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kota Sawahlunto. Tumpak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest