Residivis Kasus Narkoba di Padang Pariaman Kembali Ditangkap Tim Mata Elang

More articles

Pariaman, investigasi.news – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali meringkus seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Padang Pariaman.

Terduga pelaku diketahui berinisial RZ (41), yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2020. Ia ditangkap pada Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 17:00 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Darmawan Abbas beserta Tim Opsnal Mata Elang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Pasia Baru, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Namun, tim kemudian menggiring terduga pelaku ke rumah kontrakannya yang berada di Korong Sawah Rawang, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Iptu Darmawan, Selasa (24/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kontrakan tersebut, petugas menemukan satu celana panjang levis warna abu-abu. Di dalam saku sebelah kiri celana tersebut terdapat tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Selain itu, turut juga diamankan satu unit handphone android warna hitam merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp538 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Proses penggeledahan disaksikan oleh wali korong dan sejumlah warga setempat. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram sabu tersebut dari seseorang berinisial A pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 11:30 WIB di daerah Cengkeh, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

“Transaksi dilakukan dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok merek Surya, ia menerima sabu seberat sekitar 2,5 gram atau setengah kantong, dengan seharga Rp1,5 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest