Jember, Investigasi.News- DPRD Bukan Dewa, hal ini diucapkan Wahyu Prayudi Nugroho, Anggota DPRD Kabupaten Jember dalam kegiatan reses masa sidang Ke-I tahun 2026 yang diadakan di dusun curah Arum RT 4 RW 23, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Senin(9/3/2026)
Wahyu menegaskan bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat yang berkedudukan sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah, bukan penguasa absolut.
“Kami selaku anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi (membentuk Perda), anggaran (membahas APBD), dan pengawasan (mengontrol kebijakan pemerintah).” Ungkap Wahyu.
Ia menambahkan oleh karena itu kami anggota dewan mengadakan kegiatan Reses agar aduan atau permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa kami bawa ke meja dewan untuk dilakukan pembahasan.
“Jadi keluhan-keluhan seperti insentif guru ngaji yang belum cair, jembatan putus, PIP dan jalan yang rusak yang diusulkan oleh masyarakat dalam reses barusan akan kami kawal. Kami bukan dewa, apa yang dikeluhkan, harapannya anggota dewan bisa langsung membereskan.” Ujar Wahyu.
Ia menambahkan kita punya keterbatasan wewenang atau anggaran, tapi kita harus sampaikan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat paham. Kami berfungsi sebagai penengah yang efektif antara kebutuhan rakyat dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi melalui berbagai kanal, baik pertemuan langsung, reses, maupun platform digital seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) seperti aplikasi wadul Gus’e” imbuh Wahyu.
Diakhir resesnya, Wahyu menegaskan kepada masyarakat bahwa kami Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jember akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.








