Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus mendorong percepatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahun 2025 ini, masyarakat Desa Ngatru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menerima penyerahan sertipikat tanah hasil program tersebut.
Sebanyak 600 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Ngatru dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Ngatru. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah pedesaan.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan disambut antusias oleh masyarakat penerima. Program PTSL diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki tanah secara sah, serta meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak, baik sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki maupun sebagai modal dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan baik, serta memastikan data kepemilikan tanah selalu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.










