Tanah Datar — Pemberitaan salah satu media online terkait pengadaan kontainer sampah di Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2025 menuai sorotan publik. Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu memicu pertanyaan dari netizen dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar, NH, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan dutametro.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/03) malam belum mendapat respons.
Sorotan publik mengemuka lantaran dalam pemberitaan sebelumnya tidak dicantumkan secara rinci besaran pagu anggaran atau nilai kontrak pengadaan, termasuk jumlah unit kontainer yang diadakan. Ketiadaan informasi tersebut menjadi dasar utama pertanyaan yang ditujukan kepada NH.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar, Fobra Rika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan berada pada pihak terkait.
“Untuk RAB pengadaan kontainer tersebut, silakan langsung kepada pak NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pak SAZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujarnya, Selasa (17/03) sore.
Dalam regulasi, Kepala Dinas yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memang dimungkinkan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan dan dapat diakses masyarakat. Keterbukaan ini menjadi kunci dalam mendorong akuntabilitas, mencegah praktik korupsi, serta memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi terkait detail pengadaan kontainer sampah tersebut. Mnh















