Banner iklan

Dana Rp2 Triliun Kasus Montara Disorot, Dugaan Data Fiktif dan Peran Bank BRI Dipertanyakan

More articles

NTT, Investigasi.News – Kasus tumpahan minyak Montara kembali mencuat ke permukaan setelah terungkap adanya dana ganti rugi sebesar Rp2 triliun yang diduga telah masuk ke rekening di Bank BRI, namun belum sepenuhnya tersalurkan secara adil kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran yang dilakukan pihaknya terhadap laporan masyarakat terdampak.

LP2TRI mengungkap bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menelusuri alur dana kompensasi kasus Montara. Hasilnya, ditemukan bahwa dana sekitar Rp2 triliun diduga telah tersedia di Bank BRI.

Namun, sejumlah pihak dilaporkan telah menerima kompensasi, sementara sebagian korban lainnya justru belum memperoleh hak mereka. “Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam penyaluran dana. Mengapa ada yang menerima dan ada yang tidak,” ujar Hendrikus.

Menindaklanjuti hal tersebut, LP2TRI telah menyurati Presiden RI dan melakukan pertemuan lintas kementerian pada 24 April 2025, yang melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak perusahaan Montara.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dana kompensasi berasal dari luar negeri, sehingga penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kementerian Luar Negeri.

LP2TRI terus berkoordinasi untuk memastikan kejelasan penyaluran dana, namun prosesnya terkendala situasi global, termasuk konflik Iran–Israel, sehingga penanganan di tingkat kementerian belum menunjukkan progres signifikan.

Di sisi lain, LP2TRI juga menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penyaluran dana. Diduga terdapat penerima yang bukan korban sah, melainkan menggunakan dokumen palsu atau data manipulatif.

Kasus ini telah dibahas bersama jajaran Polda, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelijen. Saat ini, penanganan perkara disebut berada di bawah penyidik yang telah ditunjuk. Rencana pemeriksaan lapangan juga akan dilakukan, termasuk di wilayah Rote, untuk memverifikasi data penerima.

Peran Bank BRI dalam pengelolaan dana tersebut turut menjadi perhatian. Hingga saat ini, pihak bank telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

LP2TRI menilai, sebagai lembaga pengelola dana, bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi, termasuk terkait jumlah dana yang telah disalurkan serta bunga yang dihasilkan dari dana tersebut.

Kasus ini juga telah dibawa ke tingkat nasional dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Senayan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan memberikan kejelasan hukum serta keadilan bagi seluruh korban.

LP2TRI menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini. Dana yang masih tersisa, termasuk bunga bank, diharapkan dapat dialokasikan kepada korban yang belum menerima kompensasi.

Selain itu, pemerintah juga mengakui adanya kerugian negara akibat tumpahan minyak Montara. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI, pemerintah, dan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi. LP2TRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan mendorong transparansi agar penyaluran dana tepat sasaran dan adil bagi korban.

Severinus T. Laga

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest