Banner iklan

Temukan Kendala Tanah? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

More articles

Nasional- Momen mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendorong masyarakat mengecek status tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala, warga kini bisa langsung melapor melalui kanal pengaduan terintegrasi tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah saluran pengaduan yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan persoalan pertanahan. Kanal tersebut dirancang agar laporan dapat langsung terhubung dengan unit teknis yang berwenang menangani masalah.

Hotline WhatsApp Terhubung ke Unit Teknis

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa salah satu kanal utama yang disediakan adalah Hotline WhatsApp Pengaduan.

Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (25/3/2026).

Dalam layanan tersebut, tersedia 12 opsi yang memungkinkan masyarakat memilih langsung unit teknis terkait. Jika belum mengetahui tujuan yang tepat, pelapor dapat memilih unit pusat untuk kemudian diarahkan ke instansi yang berwenang.

Email dan SP4N-LAPOR! Jadi Alternatif

Selain WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi ATR/BPN. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, kanal SP4N-LAPOR! juga dapat dimanfaatkan. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, masyarakat diminta melengkapi legal standing saat melapor, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung.

Cegah Mafia Tanah, Percepat Layanan

Menurut Shamy Ardian, kelengkapan data dan kejelasan legal standing menjadi kunci agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Dengan hadirnya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang tengah mudik tetap dapat mengurus dan melaporkan persoalan pertanahan secara praktis, sekaligus mempercepat proses penyelesaiannya tanpa harus menunggu libur usai. (Wahyu)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest