Medan — Praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Kota kini bukan lagi sekadar isu liar. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan, masif, dan seolah kebal hukum, bahkan di tengah permukiman padat penduduk.
Pantauan tim media pada Kamis malam (2/4) menemukan salah satu lokasi yang beroperasi tanpa hambatan di Jalan Mangkubumi, Gang Pantai Burung. Tempat tersebut tampak hidup selama 24 jam penuh—tanpa rasa takut, tanpa gangguan, dan tanpa penindakan.
Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius: di mana aparat penegak hukum?
Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan tegas mengamanatkan Polri untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun yang terjadi di Medan Kota justru sebaliknya—praktik perjudian tumbuh subur di depan mata publik.
Lebih mencengangkan, lokasi tersebut telah berulang kali viral. Sorotan publik sudah keras, laporan warga sudah ada, namun hingga kini tidak terlihat langkah konkret dari Polsek Medan Kota untuk menutup aktivitas tersebut secara permanen.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya melontarkan kritik tajam:
“Kalau sudah viral berkali-kali tapi tetap buka, ini bukan lagi soal tidak tahu. Ini soal mau atau tidak mau bertindak,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat: “akan kita cek.” Namun fakta di lapangan menunjukkan nihilnya tindakan, bahkan setelah tim media menunggu selama dua jam di lokasi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya perlindungan terselubung terhadap praktik perjudian tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lokasi itu diduga dikelola oleh sosok bernama Handoko, yang disebut-sebut memiliki jaringan perjudian besar di Sumatera Utara dengan omzet fantastis hingga miliaran rupiah per hari.
Dengan angka sebesar itu, publik pun mulai berspekulasi: apakah ada “aliran dana” yang membuat hukum menjadi tumpul?
Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat semakin menguat di tengah nihilnya penindakan. Meski demikian, hal ini tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Di sisi lain, warga justru hidup dalam tekanan. Lokasi perjudian disebut dijaga oleh sejumlah orang yang diduga preman, membuat masyarakat takut bersuara.
“Kami resah, tapi juga takut. Yang jaga di sana bukan orang biasa,” ungkap warga.
Situasi ini bukan hanya soal perjudian, tetapi menyangkut wibawa hukum yang dipertanyakan di hadapan publik. Ketika praktik ilegal bisa berjalan tanpa hambatan, sementara masyarakat dibungkam rasa takut, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Medan Kota berpotensi menjadi zona nyaman bagi praktik ilegal—di mana hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah aparat akan bertindak, atau justru terus membiarkan?
















