Asahan — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (6/4/2026). Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan ke Kabupaten Asahan. Ia menilai kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan BPK memberikan dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bupati juga memohon bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Paula juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung proses pemeriksaan dengan menyediakan dokumen, bukti, dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu. Sidabutar
















