Karimun, investigasi.news – Keberadaan sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras (miras) di sepanjang ruas jalan tepat di samping Markas Komando (Mako) Polres Karimun menuai sorotan tajam. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas karena menilai praktik tersebut mencederai wibawa penegakan hukum sekaligus berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Desakan itu disampaikan oleh Barisan Keamanan Daerah (BARKAD), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Karimun, yang juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam pernyataan bersama kepada awak media, para perwakilan ormas menilai keberadaan tempat penjualan miras yang beroperasi di sekitar markas kepolisian menghadirkan ironi yang sulit diterima publik. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang menjadi simbol penegakan hukum.
Ketua BARKAD, Indrawan, mengatakan kondisi tersebut sangat disayangkan karena dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Lokasinya persis di samping Polres yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum. Jika di sekitarnya saja masih bebas menjual minuman keras, bagaimana masyarakat bisa percaya dan merasa aman?” tegas Indrawan, Kamis (16/7/2026).
Ia meminta kepolisian bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Satpol PP, tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah konkret berupa pengawasan, penertiban, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Senada dengan itu, Ketua LIN, Widodo, menilai peredaran minuman keras yang tidak terkendali berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, keresahan warga, hingga tindak kriminalitas.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan banyak keributan berawal dari pengaruh minuman keras. Jika peredarannya dibiarkan tanpa pengawasan, dampaknya dapat mengancam ketertiban masyarakat dan merusak generasi muda,” ujarnya.
Widodo juga mengklaim, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lembaganya, aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan dinilai berpotensi mencoreng citra Kabupaten Karimun.
“Kami meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, tempat-tempat penjualan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan hingga merusak wibawa penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karimun, Suzandy, menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, meski kemungkinan terdapat pelaku usaha yang mengantongi izin, praktik penjualan tetap harus diawasi secara ketat.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada yang memiliki izin. Namun yang menjadi perhatian adalah kesan penjualan yang berlangsung bebas dengan lokasi yang sangat dekat dengan markas kepolisian. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Dukungan terhadap desakan tersebut juga datang dari tokoh masyarakat Karimun, Mul. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai meresahkan warga.
“Kami ingin lingkungan tetap aman dan nyaman. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta penindakan apabila ditemukan pelanggaran, para perwakilan ormas juga mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan dan menggelar operasi secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Karimun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Karimun maupun instansi terkait mengenai desakan tersebut maupun status perizinan tempat-tempat penjualan minuman keras yang menjadi sorotan.
Sapi’i



