Ende, Investigasi.News — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, NTT, memasuki tahap lanjutan. Pada Jumat (10/4), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Ende resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur, antara lain, mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Usai proses pelimpahan, tersangka berinisial VK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum tersangka, Cosmas Jo Oko, menyatakan pihaknya telah mendampingi klien sejak proses tahap II di Polres Ende, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Ende, hingga pengantaran ke Lapas. “Agenda kami adalah melakukan pendampingan tahap dua terhadap klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dari Polres, kami ke Kejaksaan, dan saat ini berada di Lapas Ende untuk mengantar klien kami,” ujarnya kepada media.
Kasus ini bermula dari pengadaan enam unit mobil ambulans pada tahun anggaran 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, yang terdiri dari lima unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan satu unit dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut kuasa hukum, persoalan utama dalam perkara ini terletak pada tidak adanya dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB, meskipun pihak rekanan atau kontraktor telah menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai KPA, sementara tanggung jawab atas kelengkapan administrasi kendaraan berada pada pihak kontraktor yang sebelumnya telah diproses dan dinyatakan bersalah.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa kliennya tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut. Ia menyebut kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti seluruh proses hukum, sembari menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang diterima kliennya dari kegiatan pengadaan tersebut.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam penetapan tersangka, mengingat proyek pengadaan tersebut melibatkan banyak pihak dalam struktur administratif dan pengelolaan anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran, pejabat keuangan, bendahara, tim pemeriksa kendaraan, hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah yang menerbitkan SP2D.
Menurutnya, apabila persoalan administrasi dijadikan dasar pidana, maka seluruh pihak yang terlibat dalam rantai administrasi tersebut seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya KPA dan PPK.
Kuasa hukum menyebut pihaknya akan menguji seluruh konstruksi perkara ini dalam persidangan. Ia juga menilai penetapan KPA dan PPK sebagai tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami melihat masih ada keraguan dari penyidik dan jaksa dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Namun kami yakin, fakta persidangan akan membuka peran semua pihak karena ini merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Ia bahkan menambahkan, apabila kliennya nantinya dinyatakan tidak bersalah, maka secara logika hukum pihak lain yang berada dalam rangkaian proses tersebut juga seharusnya tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti asas kemanfaatan dalam perkara ini. Enam unit ambulans yang dipersoalkan diketahui telah digunakan sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini dan dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, negara juga perlu mempertimbangkan aspek kemanfaatan dari penggunaan aset tersebut.
Meski mengkritisi aspek penanganan perkara, pihak kuasa hukum tetap mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menuntaskan proses tahap II. “Kami mengapresiasi Kapolres Ende dan Kajari Ende atas pelaksanaan pelimpahan tahap dua hari ini. Selanjutnya kami akan fokus pada pembuktian di persidangan,” tutup Cosmas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Kejaksaan Negeri Ende terkait pernyataan kuasa hukum.
(Severinus T. Laga)
















