Ende, Investigasi.News – Dugaan pengrusakan fasilitas pendidikan dan penggusuran paksa untuk kepentingan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SD Negeri Wolomoni, Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Ende.
Laporan tersebut disampaikan oleh advokat Maximus P. Rerha, yang akrab disapa Maex’s Rhera, kepada Kapolres Ende melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende.
Dalam laporan tertulis yang diajukan, Maximus menyebut adanya dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap sarana sekolah serta tindakan penggusuran paksa yang diduga berkaitan dengan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di area SD Negeri Wolomoni.
Menurutnya, sebagai advokat sekaligus bagian dari masyarakat Kabupaten Ende, dirinya memiliki kepentingan untuk mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Saya berharap Kapolres Ende melalui Satreskrim dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan proses hukum secara transparan, profesional, dan tuntas,” tegas Maximus kepada media Investigasi.News.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan fasilitas pendidikan yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dirusak ataupun dialihfungsikan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Niowula maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih terkait dugaan pengrusakan dan penggusuran tersebut.
(Severinus T. Laga)







