Iklan bank Jatim

Bergerak Di Bidang Konstruksi, Direktur PT MLS Jadi Tersangka Dugaan Pengemplang Pajak

More articles

Padang, Investigasi.news – Direktur PT MLS berinisial FIR selaku pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengemplang pajak dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar guna menjalani proses hukum selanjutnya

“PT MLS terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu dan saat ini telah diserahkan ke Kejati Sumbar oleh penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Lindawaty di Padang Rabu.

Menurut dia dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Baca Juga :  Pergoki Istri Sedang Selingkuh, Suami Ngamuk Dan Serang Sang Pria Hingga Tewas

Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kapolda Sumatera Barat.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Selanjutnya Direktur PT MLS, FIR, pada Rabu, 5 Januari 2022 ditahan Kejaksaan Negeri Padang di Rumah Tahanan Kelas II B Padang.

Awal mula penyidikan kasus ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka FIR, Direktur PT MLS, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Miliki Shabu, Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi di Sawahlunto

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka FIR berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018, dan masa pajak Januari -September 2019, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak April, Mei, Agustus 2018 dan masa pajak Januari, Maret, Mei 2019.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp310.249.530.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sehubungan dengan hal itu Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. Sc

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest