Dirut RSD dr Soebandi, Beberkan Dampak Pernikahan Dini

More articles

Jember, Investigasi.News- Dampak pernikahan dini penting untuk dikenali dan diantisipasi. Ini karena pasangan yang masih berusia terlalu muda cenderung belum memiliki kesiapan untuk menjalani komitmen dalam kehidupan berumah tangga.

Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Melakukan pernikahan di bawah usia ini dikatakan sebagai pernikahan dini.

Hal itu di perkuat dengan pernyataan dari Dr. dr. I Nyoman Semita, Sp.OT (K) Spine, FICS, Direktur RSD dr. Soebandi Jember mengatakan usia ideal perempuan untuk menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

“Seseorang yang menikah di bawah umur dianggap belum matang secara fisik, emosional, dan psikologis untuk menjalani kehidupan pernikahan yang memiliki banyak tantangan seumur hidup.” Ujar Nyoman Semita.

Ia menambahkan jika remaja di bawah umur didorong atau bahkan dipaksa untuk menikah, ada banyak dampak yang bisa dialami.

“Selain karena emosi yang cenderung belum stabil, banyak faktor lain yang dialami, diantaranya merasa terisolasi, stres, risiko terjadinya KDRT, risiko terkena kanker serviks, risiko terkena komplikasi kehamilan, risiko perceraian lebih tinggi.” Jelas I Nyoman Semita.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest