Taliabu | Investigasi.News – Polemik pembangunan Jembatan Fangahu yang berujung pada aksi pemboikotan pekerja kini memasuki babak serius. Anggota DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menilai persoalan ini bukan sekadar konflik teknis di lapangan, melainkan indikasi lemahnya pemahaman Dinas PUPR dalam mengelola proyek konstruksi.
Menurut Suratman, sikap Dinas PUPR yang dinilai lepas tangan terhadap persoalan material justru memperkeruh situasi. Ia secara terbuka mengkritik pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut urusan material sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Pernyataan itu keliru. Tidak bisa dinas seolah cuci tangan. Cara berpikir seperti ini justru mengorbankan kontraktor, pekerja, bahkan pemilik material,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Suratman juga menyoroti kebijakan penundaan pembayaran pekerjaan dengan alasan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Kalau setiap pembayaran harus menunggu BPK menghitung volume, lalu apa fungsi konsultan pengawas yang sudah ditunjuk? Ini menunjukkan ada kekeliruan mendasar dalam memahami sistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik yang berlaku, pencairan anggaran dilakukan berdasarkan laporan progres dari konsultan pengawas. Laporan tersebut menjadi dasar pelaksanaan PHO (Serah Terima Sementara) ketika pekerjaan mencapai 100 persen, dan FHO (Serah Terima Akhir) setelah masa pemeliharaan.
“Tidak ada aturan yang menjadikan audit BPK sebagai dasar pencairan. Kalau ini tidak dipahami, maka ada masalah serius dalam manajemen proyek,” lanjutnya.
Lebih jauh, Suratman mengingatkan bahwa pola kebijakan seperti ini berdampak langsung terhadap rendahnya penyerapan anggaran daerah. Penundaan pembayaran tidak hanya menghambat proyek, tetapi juga mengganggu perputaran ekonomi.
“Pekerjaan yang sudah selesai seharusnya segera dibayarkan. Kalau terus ditahan, penyerapan anggaran pasti tersendat,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan, pada tahun 2025 penyerapan anggaran sebelum audit telah mencapai sekitar Rp36 miliar, dan berpotensi meningkat setelah audit selesai. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tidak ada alasan kuat untuk menahan pembayaran pekerjaan yang progresnya sudah jelas.
“Justru pola seperti ini yang menjadi penghambat utama. Ini harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Suratman menegaskan bahwa polemik Jembatan Fangahu harus menjadi alarm keras bagi Dinas PUPR untuk berbenah.
“Kesimpulannya jelas, ada ketidakpahaman dalam mekanisme pengadaan konstruksi. Jika ini dibiarkan, bukan hanya proyek yang terganggu, tetapi kepercayaan publik juga akan runtuh,” pungkasnya. Red

















