Wujudkan Keadilan Sosial, PDI Perjuangan Kabupaten Jember Dorong Implementasi Perda Disabilitas

More articles

Jember, Investigasi.News- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember adakan diskusi publik guna mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas, yang bertujuan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di daerah. Minggu(19/4/2026)

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan 3 narasumber, yakni Dinas Tenagakerja Kabupaten Jember, Indi Naidha anggota DPRD Jember Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan dan Mohammad Zaenuri Rofi’i Ketua Perpenca Jember.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah, penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas berjalan maksimal.

“Diskusi publik mendorong keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi implementasi Perdano 7 tahun 2016” Ungkap Abdul Aziz.

Ha ini diperkuat oleh pernyataan dari Indi Naidha yang mengatakan bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menjalankan norma dan komitmen negara untuk menampung dan memberdayakan penyandang disabilitas.

“Bagi penyandang disabilitas yang bisa bekerja, pemerintah harus memberikan akses kepada mereka sehingga mereka bisa berkontribusi dan menunaikan hak serta kewajibannya dengan baik sesuai perda no 7 Tahun 2016.” Ujar Indi, politisi dari fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, Indi Naidha juga menegaskan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan saja, para penyandang disabilitas juga harus mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Daerah.

“Nanti akan kami tanyakan berapa persen penyandang disabilitas yang telah mendapatkan beasiswa dari Kabupaten Jember.” Imbuh Indi.

Menanggapi hal tersebut, Juhaeni, Kabid Penta Dinas Tenagakerja, mengatakan perusahaan diwajibkan mempekerjakan disabilitas dengan kuota minimal: 2% untuk BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah, serta 1% untuk perusahaan swasta.

“Implementasi Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum diterapkan dan dilaksanakan dengan maksimal di Kabupaten Jember.” Ujar Juhaeni.

Oleh karena itu, Juhaeni dalam diskusi publik tersebut meminta kepada pengurus penyandang disabilitas yang diantaranya Perpenca untuk memberikan data terkait pemetaan jumlah disabilitas berdasarkan jenis disabilitas serta minat, bakat dan skill yang dimiliki penyandang disabilitas sehingga kita bisa mencarikan pekerjaan yang cocok.

“Mari kita bekerjasama antara dinas Tenagakerja, Legislatif dan Perpenca untuk mengimplementasikan perda no 7 tahun 2016.” Harapan Juhaeni. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest