Malut, Investigasi.News-, Sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas akun anonim bernama “nyong jorjoga” menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui kuasa hukum.
Akun tersebut diketahui beraktivitas di wilayah kabupaten Pulau Taliabu dan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara yang kemudian menuai sorotan karena pola unggahannya dinilai tidak proporsional, cenderung menyerang dan mengkritik, serta menghina maupun memfitnah pihak-pihak tertentu, baik secara kelembagaan maupun personal.
Pengamatan sejumlah pihak menunjukkan, akun tersebut tidak menampilkan sikap kritis yang konsisten terhadap berbagai persoalan publik yang berkembang di daerah. Sejumlah isu yang dinilai layak mendapat perhatian publik, khususnya terkait kebijakan pemerintah daerah, justru tidak pernah diangkat, herannya sebagian saja yang dipersoalkan, semacam pandang bulu dalam melontarkan kritik sosial.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait independensi dan motif di balik aktivitas akun tersebut, mengingat konten yang dipublikasikan lebih banyak terfokus pada pihak tertentu dengan narasi yang berulang-ulang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konten yang diunggah kerap bersumber dari masukan sepihak, kemudian dikembangkan menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan, sehingga terkesan sistematis dan meyakinkan, namun berpotensi menyesatkan publik.
Selain narasi tulisan, akun tersebut juga disebut menggunakan foto individu yang diolah menjadi meme atau gambar berbasis AI, lalu dipublikasikan seolah-olah sebagai karya jurnalistik yang memiliki dasar fakta yang kuat.
Sejumlah laporan sebelumnya telah disampaikan ke Polres Pulau Taliabu, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penanganan yang memberikan kepastian hukum bagi para pelapor yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum Hajail Dorosaya, S.H & Partners menyatakan telah menerima mandat dari pihak terdampak untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui laporan resmi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Jangan ada anggapan bahwa dengan mengunci profil atau menggunakan akun palsu, identitas pelaku tidak bisa diungkap. Kami akan menempuh langkah hukum hingga ke tingkat pusat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta ahli di bidangnya”, tegas Hajail Dorosaya, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi resmi dengan platform media sosial terkait guna membantu proses pengungkapan identitas akun tersebut.
“Kami juga akan menghubungi pihak Facebook secara resmi untuk membantu menelusuri dan mengungkap identitas serta keberadaan akun tersebut. Seluruh bukti pendukung telah kami kantongi dan siap diserahkan dalam proses hukum”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik layar, termasuk yang diduga memberikan arahan, dukungan, maupun turut menyebarluaskan konten melalui akun anonim atau akun pribadi resmi.
“Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengelola, pemberi materi, maupun yang ikut menyebarkan, berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Hal ini akan kami dalami dalam proses hukum yang berjalan”, tambahnya lagi.
Langkah hukum ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di ruang digital serta memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi.

















