TAMBRAUW – Dugaan pencairan anggaran hingga 100 persen pada proyek pembangunan rumah jabatan Kapolres Tambrauw, Papua Barat Daya, meski pekerjaan belum rampung, kini memicu tekanan serius dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Indikasi pencairan penuh di tengah progres pekerjaan yang belum tuntas dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
Ketua LSM WGAB, Yerry Basri Mak, SH, MH, secara terbuka meminta APH untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kabupaten Tambrauw berinisial YK, serta kontraktor pelaksana berinisial SR yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kami minta APH tidak tinggal diam. Dugaan pencairan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai harus diusut tuntas. PPK dan kontraktor wajib diperiksa,” tegas Yerry, Selasa (28/4/2026).
Lebih jauh, Yerry menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada dua pihak tersebut saja. Ia menilai ada rantai tanggung jawab yang lebih luas dalam proses pencairan anggaran, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
Dalam hal ini, LSM WGAB juga mendesak agar Konsultan Pengawas proyek serta Bendahara Pencairan ikut diperiksa. Menurutnya, pencairan anggaran 100 persen tidak mungkin terjadi tanpa adanya dokumen pendukung, termasuk laporan progres pekerjaan dari pihak pengawas.
“Pencairan penuh itu pasti ada dasar administrasinya. Biasanya bersumber dari laporan Konsultan Pengawas. Jadi tidak mungkin hanya PPK dan kontraktor saja, Konsultan Pengawas dan Bendahara juga harus diperiksa,” ujarnya menegaskan.
Desakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang mengungkap adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah jabatan Kapolres Tambrauw. Temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan anggaran.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada PPK berinisial YK dan kontraktor SR hingga saat ini belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang mencuat ke publik.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kontraktor SR bahkan sempat dua kali mendatangi Polda Papua Barat Daya. Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari kontraktor lain yang mengerjakan rumah jabatan Dandim terkait belum dibayarkannya pekerjaan.
Fakta ini semakin memperkeruh situasi, mengingat SR diduga telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, tidak hanya untuk proyek rumah jabatan Kapolres, tetapi juga untuk pembangunan rumah jabatan Dandim Tambrauw.
Lebih lanjut, kedua proyek tersebut diketahui berada dalam satu paket pekerjaan dengan satu kontrak yang sama. Kondisi ini memperkuat urgensi dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta progres pekerjaan di lapangan.
Melihat rangkaian persoalan tersebut, LSM WGAB menilai kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah.
“Kami minta ini tidak berhenti di klarifikasi. Harus ada langkah hukum yang jelas agar tidak menjadi preseden buruk,” pungkas Yerry.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jhon

















