Dugaan Penggelapan Kalung Emas, Tim Koalisi Lakki Adukan Kasus ke Polres Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Tim Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia (Lakki) secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Ende. Pengaduan tersebut berkaitan dengan hilangnya dua utas kalung emas milik klien mereka, Gabriela Rengo, yang hingga kini belum dikembalikan oleh terlapor berinisial NR.

Pengaduan diajukan oleh tim hukum yang dipimpin Advokat Cosmas Jo Oko, bersama dua anggota Koalisi Lakki, yakni Anjelina Wora Roi Wani dan Martin. Anjelina menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hubungan kepercayaan antara korban dan terlapor. NR disebut meminjam dua kalung emas masing-masing seberat 15 gram dan 16 gram dengan alasan untuk kebutuhan administrasi proyek.

“Namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikembalikan. Peristiwa ini terjadi sejak Oktober hingga November 2020, dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Anjelina dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami korban bersifat nyata dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian. Pihaknya menilai terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, baik berupa penipuan maupun penggelapan.

Pengaduan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kuasa hukum menyebut modus yang digunakan terlapor diduga melalui bujuk rayu dan janji-janji, sebelum akhirnya menguasai barang berharga milik korban tanpa pengembalian.

Sebagai langkah awal, tim hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain kronologi tertulis dari korban, identitas para pihak, kuitansi yang ditandatangani langsung oleh terlapor terkait peminjaman uang maupun emas, serta keterangan saksi. “Bukti tambahan masih terus kami kumpulkan untuk memperkuat pembuktian pada tahap selanjutnya,” kata Anjelina.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Polres Ende telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu tindak lanjut dari penyelidik.

Apabila perkara ini meningkat ke tahap penyidikan, tim hukum menyatakan akan mengawal secara ketat seluruh proses, termasuk memastikan kehadiran saksi, melengkapi bukti, serta mendorong percepatan penetapan tersangka jika unsur pidana telah terpenuhi.

Selain itu, tim hukum juga membuka kemungkinan upaya pemulihan kerugian atau restitusi bagi korban. “Kami tetap membuka ruang apabila ada itikad baik dari pihak terlapor, namun harus dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Anjelina.

Ia menambahkan, agenda utama tim saat ini adalah mendampingi korban dalam proses pengaduan resmi di kepolisian. “Kami berharap pihak Polres dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami,” ujarnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest