Iklan

Tim Kuasa Hukum Piche Kota Resmi Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua

More articles

Atambua, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi meregistrasi surat kuasa dan menyerahkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Atambua pada Selasa (2/6/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan dan memperoleh kepastian hukum bagi klien mereka, Piche Kota.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Cosmas Jo Oko, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan status hukum kliennya menjadi jelas melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hari ini Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi telah meregistrasi surat kuasa ke Pengadilan Negeri Atambua dan menyerahkan berkas permohonan praperadilan sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami, Piche Kota, supaya status hukumnya menjadi jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan yang diajukan saat ini merupakan pengajuan praperadilan pertama yang dilakukan oleh Piche Kota. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut pihak kuasa hukum, substansi permohonan praperadilan beserta materi hukum yang menjadi dasar pengajuan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan setelah Pengadilan Negeri Atambua menetapkan jadwal sidang. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan mengenai hari dan tanggal pelaksanaan persidangan.

Surat kuasa yang menjadi dasar pendampingan hukum tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 27/HK.01/SK/2026/PN ATB. Dalam perkara ini, Piche Kota didampingi oleh tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., sebagai Ketua Tim, bersama Oktofianus Taka, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.Sos., S.H., dan Jondri Linome, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Atambua belum mengumumkan jadwal sidang praperadilan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan menyampaikan materi permohonan secara resmi dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest