Padang Panjang, investigasi.news – Petugas Kepolisian Resort Padang Panjang menetapkan “Y” (58) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dilansir dari press release WaG @humaspolres_padangpanjang Senin (04/05), Tersangka (Y) merupakan paman kandung dari korban.
Penahanan dilakukan pada Sabtu, (02/05) dan langsung di giring ke Mako polres Padang Panjang, Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.
Kapolres Padang Panjang AKBP. Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU. Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa, proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban bernama P (64).
Korban, AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan / penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.
Tersangka Y (58), seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Km



















