Padang Pariaman – Dua pria warga Korong Lantak Mingkudu, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris inisial DP (32) dan F (38) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan Korong Gantiang Subarang, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/V/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman.
Plt Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan pengintaian dan didapati dua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan Korong Gantiang Subarang. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Selasa (5/5/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari, termasuk masyarakat setempat. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti ditangan kanan salah seorang pelaku, berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam Nopol BA 2340 FB, dan dua lembar kertas timah rokok.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial P.
Polisi juga telah berupaya melacak keberadaan DPO inisial P tersebut, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Penindakan akan terus dilakukan hingga mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)







