Iklan muba

Penampungan Emas Ilegal di Dharmasraya Kian Terbuka, Penegakan Hukum Dipertanyakan

More articles

Dharmasraya – Aktivitas penampungan emas hasil tambang emas ilegal di wilayah Dharmasraya diduga semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Praktik ini menjadi sorotan tajam karena berpotensi melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, namun di sisi lain penegakan hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan yang memadai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, mengangkut, atau membeli hasil tambang tanpa izin resmi dapat dijerat pidana. Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penadahan dalam KUHP. Dalam KUHP terbaru, Pasal 463 hingga 465 menegaskan bahwa setiap orang yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan dapat dipidana. Bahkan, jika terbukti terdapat aliran dana yang diputar dari aktivitas tersebut, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membawa konsekuensi hukum lebih berat.

Seorang praktisi hukum, Izal, menegaskan bahwa perangkat hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk menindak praktik tersebut.
“Tidak ada kekosongan hukum. Tantangannya ada pada konsistensi dan keberanian aparat dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya rabu (06/05).

Di lapangan, praktik penampungan sekaligus pemurnian emas ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah titik. Di Kenagarian Tebing Tinggi, terdapat informasi yang mengaitkan aktivitas pembelian berinisial ‘T’. Sementara itu, di kawasan Pasar Pulau Punjung, muncul juga dugaan keterlibatan salah satu toko emas, yakni Toko Mas inisial ‘C’, dengan pemilik inisial ‘R’, dalam rantai distribusi emas tersebut.

Sementara Informasi lain yang beredar juga menyebutkan bahwa sosok yang disebut sebagai atasan dari ‘T’, yakni seseorang inisial ‘E’, diduga turut melakukan aktivitas penampungan emas di wilayah depan Pasir Tiku, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para pelaku, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum di Dharmasraya. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut belum ditindak secara tegas.

Izal menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum.
“Jika pelanggaran dilakukan terang-terangan dan tidak ada tindakan, masyarakat bisa menilai hukum tidak berjalan. Ini berbahaya bagi wibawa negara hukum,” katanya.

Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan akibat tambang ilegal yang tidak terkendali. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel dalam menindak dugaan praktik penampungan emas ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci utama untuk menghentikan rantai aktivitas ilegal dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Dharmasraya.

Ardi Piliang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest