Iklan muba

Ustaz Am: Banyak Masukan Strategis Didapat dalam Pembahasan Perubahan Qanun RTRW Pidie Jaya

More articles

Pidie Jaya — Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail yang akrab disapa Ustaz Am, memimpin rapat pembahasan perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014–2034, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRK Pidie Jaya itu dihadiri seluruh anggota Banleg, Asisten II Setdakab, serta sejumlah dinas terkait. Pembahasan berlangsung intensif selama setengah hari dengan fokus pada penyempurnaan regulasi tata ruang agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah ke depan.

Ustaz Am mengatakan, banyak masukan penting yang diperoleh dalam pembahasan tersebut. Berbagai pandangan, ide, serta harapan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah yang hadir, mulai dari sektor perikanan, pertanian, pertanahan, perizinan hingga unsur penegakan qanun.

“Dari rapat pembahasan perubahan Qanun RTRW ini, banyak hal yang kami terima. Semua masukan dari dinas terkait akan kami catat dan telaah kembali sebelum diteruskan kepada pimpinan untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Menurutnya, revisi RTRW sangat penting untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Pidie Jaya berjalan tertata, terukur, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta investasi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pidie Jaya, Hazaini, turut menekankan pentingnya aturan yang tegas dalam pengawasan tata ruang.

Ia meminta agar qanun yang disusun nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pihak dalam melakukan pengendalian pembangunan, termasuk penertiban bangunan liar yang melanggar aturan tata ruang.

“Saya berharap ada aturan yang jelas dan tegas bila pemerintah benar-benar ingin menjadikan Pidie Jaya tertata dengan baik. Jika regulasi sudah jelas dan melibatkan seluruh pihak terkait, maka kami dari Satpol PP siap melakukan penertiban maupun pembongkaran sesuai ketentuan yang tertuang dalam qanun,” tegas Hazaini.

Pembahasan perubahan RTRW tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, sekaligus menjadi pedoman dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Pidie Jaya.

(Herry)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest