Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) ini bertujuan memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mendorong pencegahan korupsi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa Sulut diharapkan dapat menjadi contoh penerapan transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan ini lebih dahulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi Tenri Abeng, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang yang lebih baik.
“Diputuskan adanya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami yakin dengan semangat Pak Gubernur beserta jajaran, program ini dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Pimpinan meminta agar persoalan pertanahan menjadi prioritas. Karena itu, kami mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan dikembangkan ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya ingin persoalan tanah segera selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi nyata. Saat ini adalah momentum bagi Sulut untuk berbenah. KPK dan ATR/BPN hadir untuk membantu dan memberikan solusi,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Dalam Rakor tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut, dan disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN serta KPK.
Kegiatan yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut itu juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.



















