Kabupaten Malang — Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Persiapan Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang Tahun 2026 pada Rabu (13/05) di aula kantor. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang terintegrasi dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Malang.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ulyan Khalif, S.P., serta dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Malang.
Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Perum Perhutani KPH Malang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, serta Konsultan Perorangan GTRA.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan GTRA Tahun 2026. Salah satu fokus pembahasan yaitu pembaruan Surat Keputusan Tim GTRA yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, serta Petunjuk Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, peserta rapat juga membahas tahapan pelaksanaan kegiatan GTRA Tahun 2026 beserta rencana timeline kegiatan sebagai upaya memastikan pelaksanaan program dapat berjalan terarah, efektif, dan tepat sasaran.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan GTRA Kabupaten Malang Tahun 2026 dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan, mulai dari proses pendataan, penataan aset dan akses, hingga penyelesaian konflik agraria.
Dengan kolaborasi antarinstansi yang kuat, Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.



















