Baso — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial Kabupaten Agam menggelar Bimbingan Sosial bagi Keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Baso, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat peran keluarga sebagai garda terdepan dalam proses pemulihan ODGJ.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Baso tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Henny Yunida, yang memberikan edukasi terkait rehabilitasi sosial, pola pendampingan keluarga, hingga tantangan penanganan ODGJ di Sumatera Barat.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmat Fajri, mewakili Kepala Dinas Sosial, Camat Baso, Imran Pangaduan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Agam, Hasneril, jajaran Dinas Sosial, Puskesmas Baso, TKSK Kecamatan Baso dan Candung, serta keluarga ODGJ di wilayah Kecamatan Baso.
Dalam sambutannya, Camat Baso Imran Pangaduan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Agam yang telah memilih Kecamatan Baso sebagai lokasi pelaksanaan bimbingan sosial tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial karena telah memilih Kecamatan Baso untuk kegiatan ini. Bimbingan sosial sangat bermanfaat bagi keluarga ODGJ, terutama dalam memberikan pemahaman bagaimana mendampingi dan merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmat Fajri, menegaskan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, masyarakat hingga lembaga sosial.
Menurutnya, penanganan medis merupakan tanggung jawab sektor kesehatan, sementara Dinas Sosial berfokus pada rehabilitasi sosial pasca-perawatan medis.
“Ketika ODGJ dengan kondisi berat dirujuk ke rumah sakit jiwa dan telah dinyatakan stabil, maka proses rehabilitasinya menjadi bagian pelayanan Dinas Sosial. Kami memfasilitasi rujukan ODGJ terlantar ke lembaga rehabilitasi sosial agar proses pemulihan berjalan optimal,” jelas Rahmat Fajri.
Ia menjelaskan, rehabilitasi sosial dilakukan melalui lembaga mitra seperti Yayasan Pelita Jiwa Insani di Padang dan Sentra Dharma Guna di Bengkulu. Namun, keberhasilan rehabilitasi sangat dipengaruhi oleh dukungan keluarga sebagai lingkungan terdekat ODGJ.
Penanganan ODGJ di Sumbar: Hak Sosial dan Tantangan di Lapangan
Dalam pemaparannya, Henny Yunida menyampaikan bahwa rehabilitasi sosial ODGJ di Sumatera Barat merupakan bagian dari perlindungan hak penyandang disabilitas mental yang dijamin negara. Program tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Jiwa, hingga aturan perlindungan penyandang disabilitas.
ODGJ sendiri mencakup individu yang mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, termasuk gangguan psikososial seperti depresi, kecemasan, dan skizofrenia, maupun gangguan perkembangan tertentu yang memengaruhi interaksi sosial.
Berdasarkan data Dinas Sosial Sumatera Barat tahun 2020–2021, tercatat terdapat 377 penyandang disabilitas mental yang berada dalam layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial di berbagai lembaga. Sementara jumlah keseluruhan penyandang disabilitas di Sumatera Barat mencapai hampir 10 ribu orang.
Henny menjelaskan, penanganan ODGJ melibatkan tiga pilar utama, yakni pemerintah melalui Dinas Sosial, lembaga kesejahteraan sosial, serta pendamping disabilitas yang membantu proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah kekambuhan, memastikan pengobatan berjalan baik, mengawasi kondisi pasien, dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Pemulihan ODGJ tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan keluarga,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan ODGJ di Sumatera Barat, seperti keterbatasan sarana rehabilitasi, minimnya jumlah pendamping sosial, persoalan administrasi kependudukan ODGJ, hingga stigma negatif masyarakat terhadap penyandang gangguan jiwa.
Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kerja sama lintas sektor, penguatan pelayanan kesehatan jiwa, serta edukasi kepada masyarakat agar ODGJ dapat diterima kembali dan menjalani kehidupan sosial secara lebih mandiri.
Melalui kegiatan bimbingan sosial ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap keluarga ODGJ semakin memahami pola pendampingan yang tepat, sehingga proses penyembuhan dan rehabilitasi dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mengurangi stigma sosial terhadap ODGJ sekaligus membangun lingkungan masyarakat yang lebih peduli dan inklusif.
Daji



















