Kotamobagu,Investigasi.News—Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis optimalisasi kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rakor tersebut menjadi momentum penting bagi Provinsi Sulawesi Utara yang ditunjuk sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian pilot project nasional transformasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang bertujuan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset negara, memperlancar investasi, serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Utara dan para kepala daerah se-Sulawesi Utara, Wali Kota Weny Gaib menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama yang telah disepakati.
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Sejumlah poin strategis yang menjadi fokus kolaborasi antara ATR/BPN dan KPK meliputi sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi aset pemerintah daerah, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pada akhir kegiatan, Wali Kota Weny Gaib bersama gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Sulawesi Utara menjadi provinsi penutup dalam proyek percontohan nasional tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasil rakor akan dibawa ke tingkat pusat untuk disahkan dalam Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia.(*)



















