Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai semakin memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat tentang arti perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Ia mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi oleh kaum masyarakat setempat. Kondisi ekonomi yang sulit saat itu membuat sebagian warga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun, saat itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.
“Kami semua menangis. Sebagai anak nagari, tentu ini menjadi kerugian besar bagi kami. Namun, tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, dalam proses penanganan perkara kala itu, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak dapat melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.







