Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kedua layanan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan bahwa data fisik dan data yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi sengketa sebelum proses pemindahan atau pembebanan hak dilakukan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan. SKPT biasanya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kedua layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan yang diajukan sesuai kebutuhan dan menghindari kesalahan dalam proses administrasi pertanahan.



















