Iklan muba

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

More articles

Pariaman – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengamankan tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (46), warga Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, RJ (41), warga Koto Marapak, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Timur dan AR (40), warga Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/24/V/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 17 Mei 2026.

” Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target sedang berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya berada di ruang tengah rumah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri milik pelaku A. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, satu buah pipet yang telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp72.000, satu buah mancis warna biru, serta dua unit sepeda motor,’ ungkap Iptu Darmawan, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil interogasi awal di lokasi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda serta warga setempat, pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO bernama Yogi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp395.000 melalui aplikasi Dana atas nama DPO tersebut.

Setelah melakukan transaksi pada Minggu 17 Mei 2026, pelaku A kemudian menjemput sabu yang telah dilempar di kawasan Jembatan Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara menggunakan bungkus kotak rokok Surya sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Yogi, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih memburu DPO atau pemasok utama narkotika yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,’ tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest