Manggarai, Investigasi.News – Pemberitaan yang menyebut seorang ibu berusia 80 tahun asal Karot digugat oleh anak kandungnya di Pengadilan Negeri Ruteng menuai polemik. Kuasa hukum Penggugat, Meridian Dewanta, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan framing yang keliru, sepihak, dan tidak sesuai fakta hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Meridian Dewanta, S.H, menanggapi pemberitaan media online Selidik Kasus.Com tertanggal 12 Mei 2026 berjudul “Duka di Ujung Usia: Ibu 80 Tahun Asal Karot Jadi Tergugat Anak Kandung Sendiri di PN Ruteng, LBH Nusa Komodo Manggarai Turun Tangan.”
Menurut Meridian, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena menggiring opini seolah-olah seorang ibu lanjut usia bernama Agata Lilus menjadi pihak yang digugat langsung oleh anak kandungnya sendiri.
“Fakta hukumnya tidak demikian. Yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut adalah Willybrodus Harum, sedangkan Ibu Agata Lilus hanya berkedudukan sebagai Turut Tergugat,” tegas Meridian dalam keterangan resminya kepada media.
Ia menjelaskan, perkara perdata yang telah teregister dengan Nomor : 19/Pdt.G/2026/PN Rtg itu diajukan oleh Hendrikus Jamun selaku Penggugat, seorang pekerja kapal pesiar yang saat ini berdomisili di Kanada.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Willybrodus Harum terkait sengketa pengurusan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Lingko Watang Uwu yang diklaim merupakan bagian atau hak Hendrikus Jamun berdasarkan pembagian warisan dari almarhum ayah mereka, Kanisius Labur, pada tahun 2015.
Menurut pihak Penggugat, selama proses pengurusan sertifikat berlangsung, upaya tersebut justru dihalangi atau dipersulit oleh pihak Tergugat.
Meridian juga membeberkan bahwa seluruh ahli waris lainnya, termasuk ibu kandung para pihak dan saudara-saudara kandung mereka, telah mengakui bidang tanah yang menjadi bagian Hendrikus Jamun. Pengakuan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 11 November 2025 yang telah ditandatangani maupun dibubuhi cap jempol oleh para ahli waris, kecuali Willybrodus Harum.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Meridian, Ibu Agata Lilus bersama empat ahli waris lainnya memang dicantumkan sebagai Turut Tergugat. Namun posisi hukum mereka semata-mata untuk melengkapi unsur formil gugatan agar tidak kurang pihak, mengingat objek sengketa masih berkaitan dengan aset warisan keluarga.
“Secara terminologi hukum perdata, Turut Tergugat bukanlah pihak yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga tidak dituntut membayar ganti rugi ataupun memenuhi prestasi tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedudukan para Turut Tergugat hanya agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan nantinya apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Meridian menilai pemberitaan yang berkembang selama ini telah menciptakan persepsi seolah-olah Hendrikus Jamun menggugat ibu kandungnya sendiri yang telah lanjut usia. Padahal, kata dia, inti sengketa hanya terjadi antara Hendrikus Jamun sebagai Penggugat melawan Willybrodus Harum sebagai Tergugat.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa Hendrikus Jamun tidak menggugat ibu kandungnya. Yang digugat adalah Willybrodus Harum sebagaimana tercantum resmi dalam register perkara,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk media, agar menyampaikan informasi secara proporsional, berimbang, dan sesuai fakta hukum agar tidak memunculkan disinformasi yang dapat merusak reputasi seseorang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Manggarai karena dinilai menunjukkan pentingnya kehati-hatian media dalam memahami terminologi hukum, khususnya perbedaan antara status “Tergugat” dan “Turut Tergugat” dalam perkara perdata.
(Severinus T. Laga)



















