Iklan muba

Sengketa Pohon Jati Berujung Laporan di Polsek Soa, Kuasa Hukum Sebut Bukan Penganiayaan Sepihak

More articles

Ngada, Investigasi.News — Dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polsek Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, disebut bermula dari sengketa kepemilikan pohon kayu jati antara dua warga bertetangga. Dalam perkara tersebut, Emilia Ninu Pati diperiksa sebagai terlapor.

Kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menjelaskan bahwa sengketa berawal dari pohon kayu jati yang berada di pekarangan rumah klien mereka. Menurut keterangan klien, pohon jati tersebut merupakan miliknya dan telah lama berada di area yang berbatasan langsung dengan rumah pelapor.

“Sebagian pohon kayu jati itu sebelumnya sudah dipotong oleh klien kami. Namun masih tersisa satu pohon yang berada di sisi dekat rumah pelapor. Di situlah kemudian muncul klaim dari pihak pelapor yang menyatakan bahwa pohon tersebut merupakan milik mereka,” ujar pihak kuasa hukum.

Situasi kemudian memanas dan berujung pada keributan antara kedua belah pihak. Menurut hasil penelusuran awal yang dilakukan tim kuasa hukum, peristiwa itu tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

Kuasa hukum menyebut, insiden tersebut terjadi di teras rumah milik Yohanes Wuda dan dipicu oleh adu mulut antara kedua pihak. Saat emosi memuncak, keduanya disebut terlibat kontak fisik secara timbal balik.

“Kalau menurut versi pelapor itu penganiayaan, tetapi berdasarkan fakta yang kami himpun di lapangan, peristiwa tersebut lebih mengarah pada perkelahian karena kedua belah pihak saling menyerang dan saling menjambak rambut,” jelasnya.

Dalam peristiwa itu, terdapat seorang saksi yang disebut melihat langsung kejadian tersebut, yakni seorang pembeli sapi asal Boawae yang saat itu berada di lokasi dan berupaya melerai kedua pihak. Sementara pemilik rumah, Yohanes Wuda, disebut baru keluar rumah setelah keributan selesai.

Sehubungan dengan pemanggilan terhadap Emilia Ninu Pati oleh penyidik Polsek Soa, tim Penasihat Hukum hadir untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menyerahkan surat kuasa pendampingan kepada penyidik.

“Pada hari ini kami hadir mendampingi klien kami dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polsek Soa,” ujar Anjelina Wora Roi Wani, selaku Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi awal dan penelusuran fakta di lapangan, kami menilai peristiwa tersebut tidak dapat secara sepihak dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, melainkan lebih tepat dipandang sebagai perkelahian karena kedua belah pihak saling menyerang,” tegas Anjelina.

Kuasa hukum berharap penyidik Polsek Soa menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor maupun penyidik Polsek Soa belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest