Teminabuan, InvestigasiNews – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sorong Selatan, Agustinus Wamafma, menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan tiga Ruang Kelas Belajar (RKB) SMP Ampera di Jalan Baru Sengget, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Agustinus pada Rabu (20/5/2026) menyusul adanya pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam persoalan proyek pembangunan sekolah tersebut. Menurutnya, penting bagi publik untuk memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
“Saya cukup terkejut ketika nama saya dikaitkan dalam persoalan ini. Padahal, saya bukan pejabat pada badan keuangan yang memiliki kewenangan terkait proses pencairan atau penahanan anggaran,” ujar Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, pelaksanaan pekerjaan fisik proyek pendidikan berada di bawah kewenangan instansi teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, aspek pengelolaan administrasi dan pembayaran anggaran menjadi ranah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Terkait pekerjaan pihak ketiga atau kontraktor, silakan dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk mekanisme anggaran dan pembayaran proyek, itu merupakan kewenangan bagian keuangan di BPKAD. Sekretariat Daerah tidak berada pada posisi teknis tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustinus juga meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatannya dalam pemblokiran pembayaran proyek. Ia menilai, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang telah diatur secara jelas, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, Agustinus mengungkapkan bahwa saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor maupun kediamannya, dirinya tengah melaksanakan tugas dinas di luar daerah sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung pada waktu itu.
“Saat rekan-rekan wartawan datang ke kantor maupun rumah, saya sedang melaksanakan tugas dinas luar daerah sehingga tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta mengacu pada etika jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Sementara itu, polemik pembangunan tiga ruang kelas baru SMP Ampera sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai terhentinya proses pekerjaan yang diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan pembayaran proyek.
Pemerintah daerah pun diharapkan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sorong Selatan. Jhon



















